PANTAU LAMPUNG- Bulan suci Ramadhan selalu membawa berita baik, terutama bagi para pensiunan. Taspen telah mengumumkan bahwa ada kategori pensiunan tertentu yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dua kali pada tahun 2024 ini.
Penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa ada kategori pensiunan yang berhak menerima THR dua kali dari Taspen.
Pensiunan akan mendapatkan THR dua kali jika mereka terdaftar sebagai pensiunan PNS serta penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, pensiunan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dua kali, yaitu sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.***










