PANTAU LAMPUNG- Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan agar terhindar dari tilang.
Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, termasuk para pemudik yang berencana pulang kampung.
Penerapan aturan baru ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri dan seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, dan kemacetan selama arus mudik berlangsung. Dengan demikian, pemudik diharapkan dapat mencapai tujuan perjalanan dengan aman, lancar, dan selamat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.
Dalam kebijakan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik. Namun, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***