PANTAU LAMPUNG- Program Indonesia Pintar (PIP), atau yang lebih dikenal sebagai KIP Kuliah, telah memulai penyalurannya.
Meski demikian, pemerintah terus memperbarui data penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tindakan memperbarui data ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Sesuai idealisme, pencairan dana bantuan PIP untuk mahasiswa seharusnya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat mahasiswa kuliah mengajukan usulan daftar penerima bantuan.
Biasanya, dana bantuan PIP Kuliah disalurkan langsung kepada mahasiswa melalui rekening bank masing-masing.
Namun, untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program ini, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan secara daring.
Caranya sangat mudah, cukup kunjungi situs resmi kip.kemdikbud.go.id untuk memeriksa status penerimaan Anda dalam Program PIP Kuliah.***