PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun inisial pelaku GS (38) warga Kelurahan Sepang Raya Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Pria dengan penuh tato di tubuhnya ini, ditangkap di rumah temannya di Jalan Jati, Gang M. Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 1 Maret 2024 malam.
Saat ditangkap, ditemukan satu paket narkoba sabu ukuran sedang, satu buah timbangan digital dan satu paket klip plastik yang disimpan tersangka di selipan atap rumah rekannya.
“Dia (tersangka) kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu, 13 Maret 2024.
Gigih menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual tersangka.
“Kita temukan barang itu (sabu) di atap rumah temannya. Dan tersangka baru saja mendapatkan barang haram itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gigih, tersangka GS merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Untuk barang bukti yang disita, lanjut Gigih, berupa sabu seberat 81,08 gram, satu unit timbangan digital, satu paket plastik klip dan satu unit handphone.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun,” tegas Gigih.
Gigih menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Masih kami dalami lagu darimana barang haram itu didapatkan maupun orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini. Untuk identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi,” pungkasnya.***