• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Guru SD yang Tewas di Rumah Dinas Ternyata Dibunuh Calon Suami

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 1, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Mau Ambil Motor di Kantor Polisi tapi Dimintai Tebusan oleh Oknum Polisi?

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

PANTAU LAMPUNG – Pembunuhan sadis yang terjadi di rumah dinas guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 08 Tanjung Raya, di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, akhirnya terungkap.

Tak disangka, pria yang tega menggorok leher guru wanita tersebut dengan sekali sayatan hingga nyaris putus itu merupakan tunangan korban atau calon suami yang direncanakan akan menikah dalam waktu dekat ini.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 terhadap wanita yang bekerja sebagai guru di SD Negeri 08 Tanjung Raya adalah tunangan korban atas nama Rosya Aprilia (24) warga Desa Muara Tenang, RT 09, RW 04, Kecamatan Tanjung Raya.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP / B / 13 / II / 2024 / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Februari 2024.
“Dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan, kuat dugaan pelaku mengarah kepada tunangan korban, dan pada pukul 22.00 Wib, dihari setelah kejadian pelaku Andre Armanda (22) ditangkap oleh tim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya yang berada di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Mesuji, Jumat, 1 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang diambil di mess korban lalu menggorok leher korban dengan sekali sayatan.
“Akibat sayatan pisau ke arah leher tersebut, korban langsung meninggal di tempat dengan posisi terlentang. Setelah melakukan perbuatannya, alibi pelaku agar perbuatannya tidak dicurigai, dirinya mengajak rekan korban bernama Siti untuk makan di luar seolah-olah tidak terjadi apa-apa, kemudian pelaku berpura-pura pingsan pada saat mendengar korban meninggal dunia, dan pelaku datang ke rumah orang tua korban,” jelas AKBP Ade Hermanto.
Menurut Kapolres, adapun motif pelaku melakukan pembunuhan, yaitu disebabkan masalah asmara, tersulut api cemburu karena pelaku mengetahui bahwa korban ada komunikasi dengan pria lain, dan korban sudah sekian kalinya merubah jadwal pernikahan sehingga membuat pelaku kesal dan malu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 setel pakaian korban yang berlumuran darah, 1 buah sprey hijau bermotif yang berlumuran darah, 1 buah celana warna krim merk andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 buah kemeja warna hijau tua merk retama milik tersangka, 1 helai sweater warna hitam tanpa merk milik tersangka terdapat bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, 1 buah pisau dengan gagang warna biru, dan sampel darah korban di TKP.
Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentan pembunuhan.
Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. ***
ADVERTISEMENT
Tags: #Polres Mesuji
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dianiaya OTK, Pedagang Duku Alami Luka Robek di Wajah Hingga Bola Mata Pecah

Next Post

Kisruh Rapat Pleno di Lampung Timur, Ini Kata KPU dan Bawaslu 

Related Posts

Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Berita

Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agu 16, 2025
Bandar Lampung

Lapor Pak Kapolda! Kasus Tipu Gelap Hampir Dua Tahun Mandek di Polresta Bandar Lampung, Korban: Saya Sampe Ngadu ke Mabes Polri

Agu 11, 2025
Bandar Lampung

Aneh, Pemilik Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Dipolisikan Kasus Penipuan, Korban Malah Digugat

Jul 29, 2025
Berita

Gudang Penimbunan BBM Diduga Ilegal Terbakar di Lempasing Bandar Lampung

Jul 11, 2025
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone di Pesawaran
Berita

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone di Pesawaran

Jul 5, 2025
Tertangkap Basah Curi Motor, Pria di Pringsewu Diamuk Massa hingga Babak Belur
Berita

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria di Pringsewu Diamuk Massa hingga Babak Belur

Jul 5, 2025
Next Post

Kisruh Rapat Pleno di Lampung Timur, Ini Kata KPU dan Bawaslu 

Wakapolda Lampung Apresiasi Kejuaraan Renang Perebutkan Piala Gubernur 2024

Cegah DBD, Rumah Warga Hingga Kebun di Lampung Timur di Fogging

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di Lampung Selatan Berjalan Aman dan Kondusif

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor: Beraksi Lebih dari 30 Kali

banner 300250

Berita Terkini

  • Keberanian Bocah SD Selamatkan Prosesi Pengibaran Bendera di HUT RI ke-80 Lampung Selatan
  • Negara Diminta Segera Menyelesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha dan Menghentikan Kriminalisasi Petani
  • Lomba Nangkep Bebek dan Rias Wajah Bikin Ngakak Warga Desa Sukajaya Lempasing
  • BEM Polinela Desak Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN Terkait Konflik Agraria PT Sugar Group Companies
  • Suasana Khidmat Warnai Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Kabupaten Pesawaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In