PANTAU LAMPUNG – Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sebanyak 8 orang diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 38.19 Kg.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin kegiatan press rilis di Mapolda Lampung, Rabu, 31 Januari 2024.
Turut hadir Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah.
“Para pelaku ini merupakan sindikat jaringan internasional Fredy Pratama, jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang, dengan barang bukti 60 bungkus sabu seberat 38.19 Kg. Dan 5 kendaraan mobil berbagai jenis yang telah dimodifikasi untuk membawa sabu,” kata Kapolda Lampung.
Helmy Santika menyebutkan, para pelaku ditangkap di berbagai tempat yang berbeda, dan memiliki peran masing-masing.
“Hasil ungkap kasus ini berada di beberapa tempat, yakni di Bakauheni, kemudian di depan Indomart sekitar Pelabuhan Bakauheni, selanjutnya di salah satu Perumahan yang ada di Daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta di Koda Madya Jakarta Timur,” jelas Kapolda.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap, yakni AM dan MH warga Sulawesi tenggara, AB dan MY warga Sukarame, Bandar Lampung, AI warga Kabupaten Tulang Bawang, EN warga Kabupaten Pesawaran, RY dan SA warga Kecamatan Way Halim.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, bila di rupiahkan mencapai Rp39 miliar, dan setara menyelamatkan 152.722 jiwa manusia,” ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Lampung menuturkan, para sindikat jaringan internasional ini terus berusaha merekrut orang untuk melancarkan aksinya, serta modus operandinya yang berubah-ubah.
“Dulu jaringan ini memakai aplikasi BBM, tapi saat ini modusnya berubah memakai aplikasi Signal, mereka terus berupaya mencari cara baru untuk meloloskan narkoba, akan tetapi akan terus kami kejar,” bebernya.