PANTAU LAMPUNG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan menindak tegas kendaraan yang memakai knalpot racing atau brong jika ditemukan di jalan raya.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Minggu, 14 Januari 2024.
“Bapak Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot racing, sebab itu (pakai knalpot racing) sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lainnya di jalan raya,” kata Kompol Ikhwan.
Ikhwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran lalulintas apabila ditemukan di jalan raya pengendara yang masih menggunakan knalpot racing.
Sebab, kata Ikhwan, hal itu tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 jo 106 (3) a. Dimana dalam pasal tersebut mengatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.
“Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” jelas Ikhwan.
Menurut Ikhwan, selain suara yang sangat bising, penggunaan knalpot brong juga bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk.
“Jadi stop menggunakan knalpot racing, biar tidak ditilang,” tegasnya.***
ADVERTISEMENT