PANTAU LAMPUNG – Seorang pria di Kabupaten Mesuji, Lampung, diduga terbakar api cemburu hingga gelap mata sampai tega menganiaya kakak iparnya dengan cara menusuk dan membacok.
Pelaku berinisial SA (38) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korbannya bernama Mulyadi (50) warga Desa Sungai Badak.
Pelaku SA pun kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya pada Rabu, 10 Januari 2024 malam dirumahnya.
“Ya benar, kami telah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan 4 luka tusukan di punggung dan 1 luka bacok di kening sebelah kanan,” kata Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang, Jumat, 12 Januari 2024.
Dikatakan Bambang bahwa pelaku dengan korban masih keluarga. Yakni pelaku merupakan adik ipar korban.
“Peristiwa penganiayaan itu di picu karena cemburu. Pelaku mencurigai istrinya ada hubungan spesial dengan korban,” jelas Kapolsek.
Awalnya, lanjut Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib. Dimana pelaku dan istrinya cekcok di rumah, kemudian istri pelaku berteriak meminta pertolongan kepada korban Mulyadi.
“Kak Mul, tolong saya, saya mau di bunuh,” ucap Kapolsek menirukan pengakuan istri pelaku.
Karena istrinya meminta tolong dengan kakak iparnya, pelaku membenarkan tuduhannya selama ini, bahwa istrinya ada hubungan spesial dengan korban. Seketika itu pelaku pun keluar rumah dengan membawa 2 bilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan.
“Karena mendengar teriakan minta tolong, korban pun hendak melihat dan menolong, akan tetapi saat korban baru turun dari tangga rumahnya, tiba- tiba pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan senjata tajam jenis pisau dan laduk,” terang Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian kening sebelah kanan yang cukup parah.
“Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram, Brabasan. Sedangkan pelaku kita tahan di Mapolsek usai kami mendapat laporan. Barang bukti yang turut kami amankan berupa satu bilah laduk berikut sarungnya, sarung milik korban dan surat VeR,” imbuhnya.
Saat diperiksa, tambah Kapolsek, pelaku SA juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urien.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 127 KUHP tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.***
ADVERTISEMENT