PANTAU LAMPUNG – Warga Kecamatan Melinting harus menyerah ketika diringkus oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke kantor polisi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (11/1), menjelaskan bahwa para tersangka dengan inisial SR (42) dan SN (29) warga Kecamatan Melinting terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor merk Honda Revo, yang dimiliki SS (54) warga Kecamatan Bandar Sribawono pada bulan September tahun 2023 lalu.
[irp]
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan para tersangka dengan modus operandi mengambil dan membawa kabur sepeda motor yang berada di garasi, dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor.
Ketika korban menyadari kehilangan sepeda motornya pada pagi harinya, ia berusaha mencari bersama kerabat dan tetangganya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur pada Rabu (10/1) melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus kedua tersangka, sekaligus menyita sepeda motor merk Honda Revo sebagai barang bukti.***