PANTAU LAMPUNG-Seorang pria berinisial MD (31) warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi bersama warga karena mencuri sepeda motor tetangganya. Warga yang resah bahkan nyaris menghakimi pelaku namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria pengangguran ini diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1) sore, sekira pukul 17.00 Wib. Ia diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.
“Saat mencuri, Jumat 5 Januari 2024 pukul 01:00 wib, tersangka MD hanya seorang diri,” katanya, Kamis 11 Januari 2024.
Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.
[irp]
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kapolsek Pringsewu Kota.***