PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Barat menerima laporan resmi dari AH, suami dari W, seorang wanita asal Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, yang diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Lampung Barat bernama S.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Juherdi, mengungkapkan bahwa saat penggrebekan antara S dan W terjadi, AH sedang berada di Bandar Lampung karena tengah bekerja sebagai sopir pribadi.
“Jadi pulangnya gak nentu. Kadang sebulan sekali pulang,” ujar Juherdi pada Kamis 4 Januari 2024.
[irp]
Setelah menerima laporan pengaduan, Juherdi menyatakan bahwa pihaknya akan segera memulai penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari S sebagai pihak terlapor.
Sementara ini, barang bukti yang dilaporkan melibatkan pakaian dan seprai.
Terlapor, dalam situasi ini, akan dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara selama 9 bulan.
“Udah kena pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara,” terang Juherdi.
Meskipun demikian, Juherdi menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan langsung terhadap S sesuai dengan tata cara hukum pidana yang berlaku.
“Kita tidak bisa melakukan penahanan, karena memang dilihat dari ancamannya yang hanya 9 bulan, tidak bisa langsung dilakukan penahanan. Jadi, terlapor ini memang harus dipulangkan,” jelasnya.
“Siapapun pelakunya, pasti akan kami perlakukan sama. Gak bisa ditahan,” tambahnya.
Juherdi menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, jika terdapat inkonsistensi dalam keterangan, pihaknya akan memanggil kembali pihak-pihak yang terlibat.***