PANTAU LAMPUNG– Seorang warga berinisial Mus (50) warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, karena terlibat pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka diamankan polisi pada Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, saat berada di kawasan hutan register 22 Pekon Margosari kecamatan Pagelaran Utara.
Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (4/12) menyatakan penangkapan tersangka di lakukan kurang dari 24 jam, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Kasat menjelaskan kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya EZ (5), yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura-pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar, korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya kepada suaminya.
“Tak terima putrinya menjadi korban tindak asusila, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” kata kasat.
Kasat menambahkan, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “Sedangkan motif tersangka nekad melakukan aksi bejadnya tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” katanya.
Iptu AL Haqqi menjelaskan tersangka Mus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5milyar.
Widodo