PANTAU LAMPUNG – Tiga kali menjadi residivis tak membuat pria asal Kecamatan Gedung Aji ini jera. Kali ini, dia ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, karena mencuri sepeda motor.
Pelaku ini, tahun 2015 menjadi dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kedua tahun 2017 kembali menjadi dihukum karena kasus curat, dan ketiga tahun 2023 kembali menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni seorang pria berinisial YA alias YI alias AA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 16.20, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di jalan lintas timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu 25 November 2023.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban Alan Purnama Aji (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, peristiwa curanmor yang dialaminya terjadi pada hari Senin 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30, di mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Saat kejadian tersebut, korban yang kesehariannya bekerja di Bengkel Karya Muda sedang tertidur lelap di dalam mess.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam mess tempat korban tertidur dengan cara memanjat dinding mess yang terbuat dari GRC, lalu membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak dan STNK yang berada di dalam lemari baju, lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta dengan BB berupa sepeda motor.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya. (rio sidabutar)