PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang juru parkir berinisial BO (34) Warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.
Diketahui pelaku ditangkap petugas di Jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi Bandar Lampung, pada Jumat 03 November 2023.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu terbungkus masker warna hitam yang ia simpan dalam dasbhord motornya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).
“Setelah kita kembangkan, kita temukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil,” ungkap Kompol Gigih, Kamis 9 November 2023.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku BO (34) merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan Januari 2023 kemarin,” ujar Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BO (34) sudah sekitar 6 bulan berniaga menjual barang haram tersebut. Pelaku BO ambil barang ke RH (DPO), saat ini masih masih di dalami dan lakukan pengejaran terhadap RH (DPO).
Selain Pelaku BO (34), petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.
Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Rio Sidabutar