PANTAU LAMPUNG– DPRD Tanggamus gelar rapat paripurna Rancangan APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2023 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan dewan dan pemkab perihal KUA PPAS APBD Kabupaten setempat tahung anggaran 2023.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Sekdakab Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis,Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.
Rapat dipimpin, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, saldo snggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang telah dibahas bersama dan tadi telah disepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.
Dalam Rancangan Perubahan APBD yang telah disusun, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.870.941.910.400,(Satu triliun delapan ratus tujuh puluh milyar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah), menjadi Rp.1.835.697.694.662, (Satu triliun delapan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) atau berkurang sebesar Rp.35.244.215.738, (Tiga puluh lima milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), Penurunan Pendapatan tersebut dikarenakan adanya rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah dan rasionalisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2). Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.869.941.910.400,(Satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah), menjadi Rp.1.866.650.597.585, (Satu triliun delapan ratus enam puluh enam milyar enam ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), atau berkurang sebesar Rp.3.291.312.815, (Tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus lima belas rupiah), pengurangan ini dikarenakan adanya rasionalisasi belanja operasi pada item belanja pegawai.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar Rp.30.952.902.923, (Tiga puluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), dari semula minus 1,0 Miliar Rupiah atau meningkat sebesar Rp.31.952.902.923, (Tiga puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasar hasil audit BPK.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Adv