BANDAR LAMPUNG, Pantaulampung.com – Jalur kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya diminati masyarakat dari berbagai kalangan profesi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pendaftar RPL pada lima program studi sarjana (S1) di IIB Darmajaya yang membuka jalur tersebut.
Kelima prodi itu adalah Prodi Manajemen, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Prodi Sistem Komputer. Berdasarkan data sementara, berbagai profesi pendaftar terdiri dari artis (Mahesa Andika Setiawan, Verrell Bramasta, dan Muhammad Arief).
Pendaftar juga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan Kementerian, pegawai swasta, perbankan, dan pegawai BUMN (PT KAI, PT PLN, dan Perum Bulog). Tak hanya jalur RPL S1, masyarakat Lampung dan sekitarnya juga meminati jalur RPL S2 untuk Prodi Magister Manajemen dan Magister Teknik Informatika IIB Darmajaya. Hal ini juga menunjukkan bahwa studi lanjut jenjang pascasarjana kini menjadi penting bagi masyarakat Lampung pada khususnya maupun Indonesia pada umumnya.
Rektor IIB Darmajaya, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., mengatakan IIB Darmajaya mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk membuka jalur kuliah program RPL tahun 2023.
“Kementerian juga memberikan hibah program RPL untuk strata satu (S1) terhadap lima prodi yakni Manajemen, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Sistem Komputer,” ungkap dia seperti mengutip dari https://darmajaya.ac.id.
Jalur kuliah Program RPL, lanjut dia, kini juga menjadi primadona di masyarakat terutama para pekerja yang belum menyandang gelar sarjana, tetapi telah lama bekerja hingga puluhan tahun.
“Ini juga menjadi minat pendaftar yang antusias dalam mengikuti kuliah program RPL. Tidak hanya artis ibu kota tetapi juga mulai dari ASN daerah, pusat, pegawai swasta, karyawan perusahaan multinasional, dan pegawai BUMN,” bebernya.
Firmansyah menambahkan program kuliah jalur RPL ini mengkonversi pengakuan atas pekerjaannya hingga 75 SKS. Kuliah menjadi semakin cepat dan hemat serta dapat diselesaikan tanpa skripsi. “Kuliah dilakukan secara hybrid (daring dan luring) dan setiap Jumat–Sabtu di akhir pekan sehingga tidak mengganggu aktivitas kerja dari mahasiswa,” tutupnya.
Apa itu RPL
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor: 26 tahun 2016, RPL adalah Pengakuan Terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal maupun non-formal atau informal dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan dan Manfaat RPL
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman
- Memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal dan/atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan level KKNI untuk jabatan profesi
- Pengakuan terhadap Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.
Manfaat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Memberikan kualitas tenaga profesi yang belum memiliki kualifikasi tertentu seperti dosen, guru, tenaga kesehatan atau profesi lain yang dibutuhkan dapat di fasilitasi oleh negara dan pemangku kepentingan.
- Perguruan tinggi yang kekurangan dosen tertentu dapat merekrut praktisi/tenaga kerja ahli yang belum mempunyai kualifikasi magister, pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada persaingan global yang lebih kompetitif dan relevan dengan dunia usaha dan dunia industri.
- Masyarakat dapat menggunakan RPL Tipe “A” untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (SKS) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga tidak perlu mengambil semua SKS, setelah menyelesaikan SKS-nya di Perguruan Tinggi maka akan memperoleh
lmplementasi RPL
lmplementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan mutu yang baik. Seluruh proses dan luaran dari program ini wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (RIO)