Baru 6 Bulan Bekerja, Supir Truk Gelapkan Mobil Bos

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan truk.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan pada Rabu, 6 September 2023. Pelaku berinisial IS (43) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu. Korbannya SU (60) beralamat sama dengan tersangka.

banner 336x280

Tersangka sudah sekitar 6 bulan bekerja sebagai supir truk korban. Penggelapan itu terjadi saat Mei 2019. Tersangka tidak dapat dihubungi dan tidak ada di rumahnya, juga tak bisa dihubungi. 

Korban mengalami kerugian hingga Rp165 juta, karena itu akhirnya ia melapor ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 Juli 2024.

Akhirnya, tersangka tertangkap dalam persembunyiannya di desa Pengasinan, Kec. Gunung Sindur, Bogor.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran dan 1 buah kunci kontak.

Pelaku akan dijerat pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

(Agus Tiar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *