PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Gadis 16 tahun (US) ditangkap jajaran Polres Pringsewu dalam Jalinbar pekon Tambahrejo karena kedapatan membawa sabu, Jumat 1 September 2023.
US warga dusun Jogowiryo, pekon Yogyakarta, Gadingrejo ditangkap bersama rekannya FF (25) usai membeli sabu dari arah Pesawaran.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan itu melibatkan Polwan untuk penggeledahan.
Didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik setelah polisi susah payah mencari karena pelaku membuang ke semak-semak.
“Polisi sempat kesulitan menemukan barang haram tersebut, karena sempat dibuang ke semak belukar oleh tersangka US,” katanya.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Namun ada pengecualian bagi US karena masuk kategori anak dibawah umur sehingga proses peradilannya mengacu UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Tetapi karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata kasat.
Widodo