TULANG BAWANG, Pantaulampung.com–Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, Sabtu (02/09/2023).
Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000 dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, motor Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.
(*)