TULANG BAWANG, Pantaulampung.com– Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran aksi balap liar malam hari terutama diakhir pekan sebab sangat meresahkan masyarakat.
Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, KRYD tersebut dilaksanakan, Sabtu 26 Agustus pukul 22.00 – Minggu 27 Agustus pukul 01.00, terpusat di Jl. Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Tuba.
“Semalam, saya bersama dengan personel gabungan terdiri dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Satres Narkoba, Propam, dan Polsek Banjar Agung, yang semuanya berjumlah 60 personel menggelar KRYD dengan sasaran utama aksi balap liar di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, Minggu 27 Agustus 2023.
Dalam KRYD tersebut, lanjut Kompol Yudi, petugasnya melakukan penindakan dengan menggunakan tilang kepada 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi akan digunakan untuk balap liar.
“Penindakan dengan menggunakan tilang ini akan terus menerus kami lakukan, sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir aksi balap liar yang tentunya sangat meresahkan warga masyarakat karena suara berisik dari knalpot brong,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kabag Ops menerangkan, aksi balap liar tentunya sangat berbahaya baik kepada joki atau pengendaranya maupun warga masyarakat yang saat itu sedang melintas di lokasi.
“Kami berharap dengan rutinnya kami melakukan penindakan dengan tilang, akan menyadarkan para pelaku aksi balap liar bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat berbahaya dan merugikan, baik kepada para pelaku itu sendiri maupun warga masyarakat,” terang orang nomor tiga di Polres Tulang Bawang.
Kompol Yudi menambahkan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu peran orang tua juga sangat dibutuhkan dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar mereka nantinya tidak salah dalam bergaul terutama terlibat dalam aksi balap liar.
(*)