WAY KANAN (LP) – Sempat buron selama 11 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO), AW (38), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat Polres Way Kanan, Kamis (3/8/23), sekira pukul 14.00 WIB.
Warga Kampung Gedungmakripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara itu, ditangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di lahan HTI, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
AW melakukan aksinya di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Way Kanan, pada 31 Januari 2012 lalu dapat diringkus Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan.
“Tim Tekab 308 Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Senin (7/8/23).
Aksi yang dilakukan tersangka AW pada Senin (31/1/12), sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama saksi hendak menonton orgen tunggal di Kampung Kalipapan. Dalam perjalanan korban bernama Gareng dan saksi beristirahat di atas motor dekat mess PTPN VII Tubu.
Tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dan meminta rokok kepada korban dan sambil mengancam dan mengajak berkelahi. Setelah itu, datang lagi dua orang yang tidak dikenal langsung memegang saksi.
Saat itu, korban diajak pergi bersama dua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru BE-72975-WQ milik Gareng. Di tengah jalan, pelaku memberhentikan dan menodongkan sajam jenis pisau lipat ke tubuh korban dan langsung mengambil HP Nokia jenis X2.
“Motor milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan mengalami trauma. Korban pun langsung melaporkan ke Polres Way Kanan,” kata AKP Andre Try Putra.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka AW juga akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Reporter: Rosario










