Tulangbawang (PL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap AS (26), warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (6/8/23).
“Aparat kami menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (7/8/23).
Dari tangan tersangkaini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram dan celana jeans panjang warna biru.
Menurut dia, penangkapan bermula petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Kemudian, apparat melakukan penggeledahan di tubuh tersangka dan ditemukan sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang dipakai tersangka,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.
Reporter : Rosario