PESAWARAN (PL) – Jajaran Polres Pesawaran menangkap seorang wanita berinisial SD (19), warga Mandalasari, Sragi, Lampung Selatan, tersangka penipuan hingga hampir Rp1 miliar yang hendak melarikan diri ke Bali.
“Tersangka menipu rekannya hampir Rp1 miliar yang hendak melarikan diri ke Bali,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy kepada Lampunginsider.com, Senin (7/8/23).
Supriyanto juga menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (6/8/23), sekira pukul 20.30 WIB. Menurut dia, sebelumnya tersangka melakukan penipuan terhadap rekannya Apriyana (23), warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran, dengan kerugian mencapai Rp941 juta.
“Kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan untuk berkerjasama dengan tersangka SD berupa produk Amel Beauty Salon dan Glamshine serta pengambilan handphone merk OPPO sebanyak 7 unit,” imbuhnya.
Namun, saat penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023, korban mendatangi rumah tersangka. Saat ditemui tersangka belum dapat melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran belum disetorkan oleh konsumen dan ATM miliknya limit untuk mengirimkan uang.
Korban pun meninggalkan rumah tersangka dan kembali lagi setelah beberapa jam kemudian. Namun, Apriyana mendapati rumah tersangka sudah kosong. Korban mendapatkan informasi kalau SD hanya mengontrak di rumah itu. Merasa sudah ditipu, korban pun melapor ke Polsek Pesawaran.
Mendapat laporan, aparat Polsek Pesawaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka sudah berada di Kota Surabaya. Aparat pun langsung melakukan pengejaran.
“Tim yang dipimpin saya sendiri dibantu aparat Polres Jember berhasil meringkus tersangka saat hendak ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Tepatnya, saat tersangka sedang menumpang bus dan transit di Kota Jember, Jawa Timur,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Supriyanto merincikan tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 lembar KTP atas nama tersangka, 1 unit HP merk Realme, 1 unit HP merk Infinix , 1 lembar ATM BCA, 1 lembar ATM BRI, 1 buku tabungan BRI, uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah serum Vit-C merk Glam Shine, 1 buah Serum Acne merk Glam Shine, 1 buah Serum Gold merk Glame Shine.
Reporter Rio