BANDARLAMPUNG, PL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengatakan bahwa keberhasilan pengawas dapat dilihat dari minimnya pelanggaran oleh partai politik maupun calon legislatif peserta pemilu.
“Jadi keberhasilan pengawas bukan dilihat dari banyaknya laporan dan kasus yang ditangani, tetapi dilihat dari sedikitnya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi maupun kampanye,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan, di Bandarlampung, Selasa (1/8/2023).
Oleh sebab itu, Bawaslu Lampung meminta semua jajaran mengedepankan pencegahan dalam melakukan pengawasan dengan melakukan komunikasi kepada peserta pemilu.
“Apabila ditemukan adanya alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan oleh aturan, kami akan lebih dulu melakukan tindakan preventif,” kata dia.
Dalam masalah APS atau APK ini, ujar Gistiawan, pengawasan paling pokok adalah pemasangan di lokasi-lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos).
“Jika kami temukan adanya pemasangan, di sekolah tempat ibadah atau tiang listrik misalnya, maka sesuai arahan Bawaslu RI, dilakukan tindakan preventif untuk digeser dan tidak serta merta dilakukan eksekusi,” ujar dia pula.
Sebab, menurut Gistiawan, penertiban APS atau APK tidak akan efektif apabila terus dilakukan. Harapannya, parpol dapat mengedepankan pendidikan politik dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi sebagai peserta pemilu.
“Kalau hari ini tahapannya masih sosialisasi maka mereka wajib menaati peraturan yang berlaku, begitu pun nanti saat kampanye, semua sudah ada aturannya dan kami yakin peserta pemilu pun sudah paham akan hal ini,” kata dia. (*/ant)