• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, April 27, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Sakit Hati, Empat Karyawan Gelapkan Barang Dagangan Bosnya

djadinEditordjadin
Jul 25, 2023
A A
Sakit Hati, Empat Karyawan Gelapkan Barang Dagangan Bosnya
ADVERTISEMENT

PRINGSEWU, PL– Akibat sering di marahi bos tempatnya bekerja, empat karyawan sakit hati dan nekad menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juga.

Akibat perbuatannya ke empat tersangka di amankan polisi sektor Polsek Pringsewu Kota, Jumat (21/7/2023) di lokasi berbeda.

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menyatakan keempat pelaku yang diamankan: GG (27), warga Pekon Pekon Waringinsari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

BeritaTerkait

Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru

LKPJ 2025 Disampaikan, Pemprov Lampung Soroti Pelayanan Publik dan Infrastruktur

AKP. Rohmadi, menjelaskan penangkapan di lakukan sekitar pukul 01.30 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 Wib ditoko “Maju Terus” yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

“Terbongkarnya penggelapan berawal setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” ungkap Rohmadi

Kapolsek menjelaskan awalnya korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp. 21 juta. Namun setelah didalami Polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku, mengaku uang hasil menjual barang dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian.

Ia menjelaskan selain mengakan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu : 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

“Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing,” bebernya.

Menurutnya motif para pelaku nekad menggelapkan barang barang dari toko karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.
“Ngakunya sering dimarahi dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkam barang barang milik korban,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Widodo)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wabup Lampura Lantik 91 Kepdes Terpilih

Next Post

Mendukung Prabowo Presiden 2024 karena Menolak Capres yang sudah Terdiksi Cebong-Kadrun Pemecah Belah Bangsa

Related Posts

Gita Kurniawan Serap Aspirasi Warga, Banyak Keluhan Pelayanan Publik
Berita

Gita Kurniawan Serap Aspirasi Warga, Banyak Keluhan Pelayanan Publik

Apr 27, 2026
Warga Pujosari Minta Perhatian Serius untuk Infrastruktur Dasar
Berita

Warga Pujosari Minta Perhatian Serius untuk Infrastruktur Dasar

Apr 27, 2026
Tema Vasudhaiva Kutumbakam, Nyepi 2026 Perkuat Toleransi di Pringsewu
Berita

Tema Vasudhaiva Kutumbakam, Nyepi 2026 Perkuat Toleransi di Pringsewu

Apr 27, 2026
Sudiyono Janji Kawal Usulan Petani Pringsewu di DPRD
Berita

Sudiyono Janji Kawal Usulan Petani Pringsewu di DPRD

Apr 26, 2026
Pemkab Pringsewu Lantik 17 Pejabat, Dorong Implementasi Sistem Merit
Berita

Pemkab Pringsewu Lantik 17 Pejabat, Dorong Implementasi Sistem Merit

Apr 26, 2026
Serap Aspirasi di Tanjung Dalam, Bupati Pringsewu Janji Tindak Lanjuti Keluhan Warga
Berita

Serap Aspirasi di Tanjung Dalam, Bupati Pringsewu Janji Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Apr 26, 2026
Next Post
Mendukung Prabowo Presiden 2024 karena Menolak Capres yang sudah Terdiksi Cebong-Kadrun Pemecah Belah Bangsa

Mendukung Prabowo Presiden 2024 karena Menolak Capres yang sudah Terdiksi Cebong-Kadrun Pemecah Belah Bangsa

Pasar Natar di Revitalisasi, Bupati Lamsel Siapkan Lahan Untuk Relokasi Sementara Pedagang

Pasar Natar di Revitalisasi, Bupati Lamsel Siapkan Lahan Untuk Relokasi Sementara Pedagang

Puslitbang Polri Gelar Penelitian Penguatan Pemberantasan Kejahatan dan Aksi Premanisme di Polres Lampung Utara

Puslitbang Polri Gelar Penelitian Penguatan Pemberantasan Kejahatan dan Aksi Premanisme di Polres Lampung Utara

Kesbangpol Tanggamus Sosialisasi UU Pemilu Bagi Para Tokoh

Kesbangpol Tanggamus Sosialisasi UU Pemilu Bagi Para Tokoh

Sejumlah Pedagang Keluhkan Galian Bahu Jalan Nasional di Pringsewu

Sejumlah Pedagang Keluhkan Galian Bahu Jalan Nasional di Pringsewu

banner 300250

Berita Terkini

  • Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru
  • LKPJ 2025 Disampaikan, Pemprov Lampung Soroti Pelayanan Publik dan Infrastruktur
  • Hari Otonomi Daerah 2026, Pemprov Lampung Fokus Penguatan PAD dan Transformasi Digital
  • Inafis Turun Tangan, Polisi Dalami Jejak Pelaku Pencurian Motor
  • Gita Kurniawan Serap Aspirasi Warga, Banyak Keluhan Pelayanan Publik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In