PRINGSEWU, PL – Demi menutupi utang-utangnya, JM alias Mila (43), ibu rumah tangga (IRT) asal Pajaresuk, menipu sejumlah pedagang sembako. Atas aksinya, Senin (17/7/2023), ia diciduk aparat saat pulagn ke rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagelaran pada Senin malam, sekitar pukul 23.30.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan Mila ditangkap oleh polisi karena adanya laporan sejumlah korban.
Kasat menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah membeli sembako dari calon korban, yang awalnya dibayar secara tunai. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, pelaku tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.
Nur Iqbal (27), salah satu korban penipuan yang juga pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo, yang mengaku merugi senilai Rp11 juta,” jelas Kasat Reskrim Pada Rabu (19/7/2023).
Kasat mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Saat di periksa polisi, JM alias Mila mengaku nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalnya banyak utang.
“Mila yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan, akhirnya menipu sama sini untuk membayar utang.” pungkasnya. (widodo)