SUMBERJAYA, PL – Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI H. Mukhlis Basri mengatakan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun untuk satu periode akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Alasannya, kepala desa akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang tidak produkti bukan cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Mukhlis Basri, anggota DPR RI asal Dapil 1 Lampung, saat melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung Seba Guna (GSG) Bung Karno, Kecamatan Sumber Jaya, Sabtu (1/7/2023).
Menurut Mukhlis, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.
“Masa jabatan kades selama enam tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa. Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal,” papar Mukhlis
Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Hal ini juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kepala desa,” ujar ayahanda anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, tersebut.
Sosialisasi 4 pilar MPR RI itu juga dihadiri Camat Sumber Jaya, Agus Hadi Purnama, Danramil Sumber Jaya Kapten (Arm) Iwan Sudrajad, Babinkamtibmas Pekon Tugu Sari Aiptu Solihin yang datang mewakili Kapolsek Sumberjaya, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumber Jaya Idi Supriadi, Pengurus Pejuang Siliwangi Indonesia Kecamatan Sumber Jaya, seluruh peratin se-Kecamatan Sumberjaya, anggota DPRD Lambar Sakri, dan sejumlah masyarakat.
Untuk diketahui, Baleg DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Kamis (23/6/2023) lalu. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode melalui mekanisme pilkades. Dengan UU yang baru, masa jabatan menjadi 9 tahun tetapi maksimal hanya bisa menjabat 2 periode. Aturan itu langsung berlaku untuk kepala desa yang sekarang masih menjabat.
(*)