BANDAR LAMPUNG, PL – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa inisial kedua pelaku adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur dan IW (47), warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diperkirakan akan dijadikan pekerja migran ilegal, di Hongkong dan Jepang, menggunakan pasport serta visa turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata lima warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya, Rabu (21/6/2023).
Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta.
“Kami juga menerima informasi dari dua calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi pada Selasa.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buku pasport, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut di KBRI Hongkong,” tambahnya. (*/ANT)