PRINGSEWU, PL– Seorang pemuda berinisial GPD (22) warga Pekon Pagelaran kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, di amankan polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pria dengan status mahasiswa itu di tangkap Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus sabu karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayahnya.
“Berbekal informasi itulah, akhirnya polisi mengamankan tersangka saat berhenti dipinggir jalan di Dusun Polaman, Pagelaran,” Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan saat penggeledahan polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram. ‘Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi,” katanya.
Di hadapan penyidik tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tuanya. “Dari pengakuannya tersangka sudah memakai barang haram sejak 6 bulan terakhir karena pergaulan,” kata kasat.
Ia menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Widodo