oleh

Sepasang Kekasih Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu

PRINGSEWU, PL– Sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kost di wilayah kecamatan Gadingrejo, Pringsewu di amankan polisi pada Jumat siang (19/5/2023).

Kedua pelaku yang diamankan lelaki berinisial AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat sekitar pukul 11.30 Wib di rumah kost yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Saat di grebek, keduanya sedang asik berpesta sabu didalam kamar kost, bahkan polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah plastik klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu,” katanya, Minggu (21/5).

Kasat menambahkan dari tangan AS, polisi juga mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya.

“Dari hasil pemdriksaan, kedua pelaku mengaku sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menambahkan pelaku AS ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2019 yang lalu. “AS selain menjadi pemakai, ternyata juga sebagai pengedar sabu dan sudah berjalan selama satu tahun,” ungkap kasat.

Ia menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4–12 tahun.

Widodo