Seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, penangkapan dilakukan pada hari Senin di pinggir Jalan lintas Timur Astra Ksetra Kabupaten Tulangbawang yang berawal dari informasi bahwa di Kampung tersebut sering di jadikan tempat pesta narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi yang berada di pinggir jalan Lintas Timur kampung Astra Ksetra disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, Selasa,(4/4/2023).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)