• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Mei 18, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Himbau Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

djadinEditordjadin
Apr 4, 2023
A A
Disnaker Bandar Lampung Himbau Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menghimbau perusahaan untuk membayar tunjungan hari raya (THR) kepada para pekerja H-7 Idul Fitri 1444 Hijiriah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Setiap perusahaan harus membayar THR pekerjaannya seminggu sebelum lebaran. Jadi diwajibkan perusahaan se-Indonesia untuk membayar THR,” kata Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yuhdi, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, pekerja yang THRnya telat dibayarkan oleh perusahaan dapat mengadu ke kantor Disnaker Kota Bandar Lampung yang berada di lantai 8 Gedung Satu Atap. Sehingga diharapkan semua pekerja di Bandar Lampung mendapatkan THR.

BeritaTerkait

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara

Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu

“Kasus Covid-19 kan sudah tidak ada, sehingga tidak ada lagi alasan perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR pekerjanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, M Yudhi mengatakan hasil pengaduan THR para pekerja nantinya akan dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk menindaklanjutinya. Pasalnya kewenangan menindaklanjuti permasalah tersebut berada di Disnaker Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

“Intinya kita minta THR dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. Besaran nilainya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, karena gaji kan berbeda-beda. Sehingga perusahaan punya hitungannya masing-masing,” jelasnya.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lamsel Terima Tim Exit Briefing Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Next Post

FMO Sepakat Bonus Dicairkan

Related Posts

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Bandar Lampung

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan

Mei 18, 2026
DPC GMNI Metro Ungkap Dugaan Pelanggaran Mekanisme Organisasi
Bandar Lampung

DPC GMNI Metro Ungkap Dugaan Pelanggaran Mekanisme Organisasi

Mei 17, 2026
LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang
Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

Mei 17, 2026
Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro
Bandar Lampung

Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro

Mei 17, 2026
Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai
Bandar Lampung

Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai

Mei 17, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Next Post
FMO Sepakat Bonus Dicairkan

FMO Sepakat Bonus Dicairkan

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Katibung

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Katibung

Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Warga Lamteng Gunakan Sabu

Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Warga Lamteng Gunakan Sabu

Dukung Penguatan Karakter dan Integritas Pelajar Pancasila, Bupati Lamsel Kunjungi SMAN 1 Kalianda

Dukung Penguatan Karakter dan Integritas Pelajar Pancasila, Bupati Lamsel Kunjungi SMAN 1 Kalianda

Ramadan, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah Bersubsidi

Ramadan, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah Bersubsidi

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
  • Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
  • Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
  • Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
  • Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In