oleh

Terdesak Kebutuhan Lebaran, Honorer Pemkab Tanggamus Nekad Jadi Kurir Sabu

PRINGSEWU, PL– Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan MS (28), warga Pekon (desa) Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus narkotika jenis sabu. Senin (27/3/2023).

Tersangka juga merupakan honorer di pemkab Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pukul 15.00 WIB.

“Saat diringkus pelaku diduga kuat dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan rekannya,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (29/3/2023) siang.

Ketika di geledah kata kasat, polisi mendapatka barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram, disembunyikan di cover lampu depan sepeda motornya.

“Polisi masih mendalami pemesan sabu tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka sabu ternyata juga bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu badan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. “MS nekad jadi kurir sabu lantaran untuk memenuh kebutuhan lebaran,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ternyata pelaku merupakan residivis pada kasus Curas modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada 2014.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Widodo