PRINGSEWU, PL– Seorang pemuda berinisial AA (19) warga kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi Rabu (15/3) sekira pukul 01.00 Wib, karena diduga kuat mencuri kendaraan roda dua.
Tersangka AA diamankan saat yang bersangkutan di komplek pasar Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Kamis (16/3/2023) menyatakan tersangka AA diamankan lantaran adanya laporan polisi terkait pencurian sepeda motor merk Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara.
Ia menjelaakan aksi pencurian terjadi pada Selasa (7/3) sekitar pukul 04.00 Wib. Menurut Kapolsek, sebelum aksi pencurian sepeda motor korban awalnya diparkir di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang. Korban baru mengetahui motornya hilang usai bangun tidur pukul 06.30 Wib.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan terungkapnya AA sebagai pencuri di awali dengan di temukannya barang bukti (BB) sepeda motornya yang sedang berada di bengkel di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
“Benar saja, setela di lakukan pengecekan ternyata sepeda motor yang di bengkel adalah milik korban, dan di titipkan oleh tersangka AA,” kata Kapolsek.
Menurutnya dari hasil interogasi, AA ternyata juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm diwilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
“Dari pengakuan tersangka, nekad mencuri karena terdesak modal untuk usaha dagang,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun lamanya.
Widodo