LAMPUNG TIMUR, PL– Masyarakat Lampung Timur mempertanyakan alasan terdakwa Akmal Fathoni tidak ditahan.
Persidangan mantan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur itu telah memasuki tahapan dalam kasus korupsi Anggaran Karang Taruna tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara di pengadilan negeri Kelas 1A Khusus Tanjung Karang.
Dimana dalam perkara tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa dalam pasal 2 ayat (1) jo
(Kesatu)Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP.
Atau Kedua pasal 9 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak ditetapkan tersangka oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal Fathoni pernah ditahan di rumah tahanan Sukadana yang mana kemudian terhadap penahanan tersebut Akmal Fathoni mengajukan Tahanan Kota dengan alasan sakit.
Sampai berita ini diturunkan Akmal Fathoni saat ini sedang dalam proses persidangan dalam perkara Nomor:31/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Tjk, namun sejak awal Persidangan maupun di Kejaksaan sampai dengan saat ini Terdakwa Akmal Fathoni tidak pernah ditahan, baik oleh Kejaksaan Negeri Sukadana maupun pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Proses persidangan ini mendapat perhatian dari pengamat hukum yaitu Alek Safri Winando, SH.,MH. Ia mempertanyakan kenapa terdakwa kasus Korupsi tidak di tahan, ada apa dengan kejaksaan?
Menurut Alek, seharusnya tahanan korupsi itu harus ditahan di rumah Tahanan Negara karena masih tahapan persidangan, kalaupun melalui penetapan pengadilan terdakwa ini tidak di tahan maka harus jelas alasan apa yang membuat ia tidak ditahan.
“Kalau pun alasannya sakit maka harus jelas rujukan sakit,dan JPU harus periksa dokter tersebut hingga harus dihadirkan di Pengadilan guna memberikan kesaksian sakitnya terdakwa.
Jika keterangan dokter tersebut direkayasa maka konsekwensinya harus ditahan karena perbuatannya menghalang- halangi penyidikan dan pemeriksaan kebenaran materil pengadilan,” ujarnya
Lanjut Alek, ini terdakwa korupsi jangan sampai pengadilan menciderai rasa keadilan bagi warga negara, jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Selanjutnya kita cermati saja hasil persidangan ini, namun yang jelas terdakwa harus ditahan. Saya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI agar terhadap terdakwa Akmal Fathoni ini ditahan,” tuturnya.
(A51R)