LAMPUNG TIMUR, PL– Tiga warga Jabung, Lampung Timur yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) bersama seorang oknum polisi di wilayah Bandar Lampung pada Rabu (15/2/2023) lalu, menyerahkan diri ke kantor polisi, Jum’at (17/2/2023) sore.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi dan Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, insial ketiga terduga pelaku curanmor tersebut yakni AT (33), HD (35), dan HR (84).
Ketiganya warga desa Negara Batin, kecamatan Jabung, Lamtim.
Kapolres menyebutkan 3 pelaku tersebut menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jabung.
“Selanjutnya, pihak kepolisian Polres Lamtim dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas tersebut melakukan proses pendekatan secara persuasif hingga akhirnya ketiga tersangka didampingi aparatur Desa dan pihak keluarga memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek,” kata kapolres, dalam keterangannya sabtu (18/2/2023).
Selain ketiga tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang diduga milik korban pencurian tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti selanjutnya kita serahkan ke polresta bandar lampung untuk dilakukan proses hukum,” ujar AKBP M. Rizal Muchtar.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga pelaku tersebut bersama seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka RK (35) yang diketahui bertugas di Polsek Jabung, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih, milik korban MI, di wilayah kota Bandar Lampung, pada (15/2/2023) lalu.
Beberapa saat setelah peristiwa curanmor tersebut terjadi, identitas 1 dari 4 orang pelaku yang ternyata merupakan oknum anggota polsek Jabung, Lampung Timur, diketahui setelah perlengkapan identitasnya tertinggal di sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Tim propam Polres Lamtim menerima informasi terkait kegiatan itu, kemudian segera bergerak cepat mengalahkan Bripka RK, oknum polisi itu kemudian langsung diserahkan kepada tim penyidik Polres Bandar Lampung untuk dilakukan proses hukum.
(A51R)