oleh

Pemkab dan Lembaga Pemasyarakatan Tanggamus Sepakat Kerjasama

KOTA AGUNG, PL– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handayani, menghadiri Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Agung dan Rumah Tahanan Kelas II.B Kota Agung dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus.

Acara berlangsung di ruang rapat utama sekretariat daerah pemkab Tanggamus, Selasa (14/2/2023). Hadir juga Inspektur Ernalia, Kepala Lapas Kelas II Kotaagung Beni Nurrahman, Kepala Rutan Kotaagung Muhammad Saipullah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Maradona, para OPD terkait, Camat Kotaagung dan camat Kobar, dan jajaran Kalapas dan Jajaran Rutan Kotaagung.

Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan dan inovasi baru yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.

Dan sebagai salah satu bentuk mewujudkan komitmen maka ia menyatakan tujuan kegiatan tersebut:
1. Penandatanganan MoU antara
Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Lembaga Pemasyarakan Kelas II B Kotaagung dan
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dengan lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Agung dan Rumah Tahanan Kelas II.B Kota Agung.

Kemudian melakukan Inovasi Pelayanan, yang berjudul NAFAS DAPDUK, atau akronim dari Narapidana BebasDapat Adminduk.

“Sehubungan dengan pentingnya kepemilikan KTP-Elektronik, Disdukcapil Kabupaten Tanggamus harus terus berupaya agar semua Penduduk yang berusia 17 Tahun ke atas di Kabupaten Tanggamus mendapatkan perlindungan dan hak konstitusionalnya dengan memiliki KTP-Elektronik,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil juga berkewajiban untuk mendorong agar masyarakat Tanggamus wajib memiliki dokumen kependudukan dalam rumah
tangganya secara lengkap seperti Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal, Akta Perkawinan, Akta Perceraian bagi non Muslim.

“Sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen pelayanan, saya mengharapkan seluruh jajaran
Disdukcapil Kabupaten Tanggamus mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang ada pada Dinas dalam pemenuhan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah di bidang Administrasi Kependudukan serta mengupayakan kepada Dinas dinas agar membuat inovasi inovasi baru yang tujuannya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kabag Kerjasama, Maryani, dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendekatkan, mempermudah, mempercepat pelayanan, dan memberikan kenyamanan, dalam pengurusan Administrasi kependudukan bagi warga lapas dan rutan di kabupaten Tanggamus yang dinyatakan bebas.

Adapun sasarannya, narapidana yang dinyatakan bebas pada Lembaga Pemasyarakataan kelas IIB dan Rumah Tahanan Kelas IIB kotaagung.

(Adv)