oleh

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

PRINGSEWU, PL– Seorang residivis dengan inisial KB (40) di tangkap jajaran satnarkoba polres Pringsewu, Sabtu (11/2/2023).

Pelaku diringkus saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, saat mengantarkan paket narkoba kepada pembeli pada Sabtu, sekitar pukul 11.45 Wib.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat akan akan diamankan, pelaku sempat membuang paket kedalam parit namun berhasil diketahui petugas. “Adapun BB paket sabu yang di amankan seberat 0,17 gram”, katanya.

Kasat menjelaskan pelaku yang merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu, ini mengaku ini, sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. “Bahkan tersangka mengaku sudah pernah ditangkap polisi dan mendekam di penjara dalam kasus yang sama”, katanya.

Kasat menjelaskan polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti: satu paket sabu, 1 unit ponsel dan satu unit sepeda motor pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Iptu Raymond menyatakan penangkapan tersangka KB merupakan bukti kerjasama warga masyarakat yang ikut memberikan informasi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Widodo