PRINGSEWU, PL– Aksi cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum polres Pringsewu. Kali ini korbannya adalah siswa kelas III SMP berinisial TW (16).
Pelaku cabul merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, berinisial AK (20) yang ternyata baru di kenal.
Korban dicabuli tersangka usai di cekoki minuman keras saat bertemu di komplek pemkab Pringsewu pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 Wib.
Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Kamis (12/1/23) menyatakan saat ini tersangka AK sudah di amankan polisi setelah orang tua korban tidak terima anaknya jadi korban cabul, dan melaporkan ke penegak hukum. “Tersangka AK kami amankan pada Rabu (11/1/23) siang oleh personil Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 Wib. Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.
Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.
“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” ungkap Iptu Feabo.
Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, karena korban pulang pagi dan di ketahui oleh orang tuanya. Saat itu orang tua korban mendesak kepada putrinya dan akhirnya anaknya mengaku kalau dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh teman barunya.
“Sontak saja orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AK di jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Widodo