oleh

Sang Ayah Salurkan Hasrat Biologis Pada Anak Kandung

PRINGSEWU, PL– Kasus pencabulan terhadap anak kandung dengan tersangka SF (45), terhadap korban inisal SA (14) terus didalami polisi.

Dari hasil sementara pemeriksaan
unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, tersangka mengaku perbuatan cabul diawali karena hasrat biologisnya tidak bisa tersalurkan dengan istrinya.

Bahkan SF mengaku tidak pernah berhubungan intim di luar rumah, sehingga nekad melakukan dengan anaknya sendiri baik saat istrinya di rumah ataupun saat istrinya keluar rumah.

Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan bejadnya dilakukan sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 atau kurang lebih tiga tahun.”

“Sudah puluhan kali saya melakukan hubungan intim dengan anak,” kata SF dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, Rabu (4/1/2023).

Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan saat tersangka melakukan aksinya tidak melakukan tindakan kekerasan namun memberikan ancaman.

“Memang saya ancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan apabila tidak menuruti kemauannya maka korban tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta,” kata kasat menirukan pengakuan tersangka SF.

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka awalnya anaknya memang menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan tersangka.

Menurut pengakuan SF, pelaku nekad tega mencabuli anaknya karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

“Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka saya nekad melakukan kepada anak saya,” ungkap kasat menirukan pengakuan pelaku.

Iptu Feabo Adigo mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat menjelaskan polisi akan menjerat tersangka dengan pasal pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, denga ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” kata kasat mengakhiri penjelasannya.

Widodo