PRINGSEWU, PL– Dua warga Pringsewu berinisial KK (24) dan RD (28) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (24/12/22).
Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Pringsewu Selatan, kabupaten Pringsewu.
Untuk tersangka KK diringkus Polisi di jalan Gunung Kancil, kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu sekitar pukul 11.15 Wib.
“Dari tangan tersangka KK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfrimasi awak.media pada Minggu (25/12/22) siang.
Dikatakan Yudi, dari pengakuan KK, polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu.
Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi setelah polisi menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya, RD tidak bisa mengelak.
Kemudian kata kasat, polisi juga menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335.000 yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.
ia menyatakan saat ini keduanya sudah di amankan di Mapolres.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Widodo