LAMPUNG TIMUR, PL– Satres Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang pria diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri pada hari Jum’at (24/12/22) menjelaskan bahwa Satres Narkoba Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga berinisial HH (33) yang beralamatkan di Desa Namporejo Kec. Batang Hari Kab. Lampung Timur.
“Satuan Sat Narkoba Polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan HH (33) salah satu warga Desa Namporejo Kec. Batang Hari Kab. Lampung Timur pada hari Jum’at (23/12/22) sekira pukul 10.30 Wib. di Desa Sumbergede Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur,” jelas Kasat.
Ia menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa, plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dilakukan Interogasi HH mengakui bahwa plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses secara hukum, atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 KUHPidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kasat.
(Asir)