PRINGSEWU, PL– Seorang residivis berinisial S (64) warga Sukoharjo III kecamatan Sukoharjo, Pringsewu diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota karena terlibat kasus curanmor, Minggu (18/12/22) sekitar pukul 22:30 wib.
Penangkapan S bermula dari laporan korban Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas hilangnya motor miliknya yang sedang di parkir di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung pada Minggu (18/12/22) pagi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan penangkapan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman toko lalu ditinggal berbelanja. Tetapi 15 menit kemudian saat korban selesai belanja ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Pringsewu, Selasa (20/12/22).
Kapolsek menjelaskan dari laporan korban itulah polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah TKP
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi serta dikuatkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya.
Ia menyatakan setelah mengantongi identitas pelaku akhirnya tersangka dapat di amankan di rumahnya di Sukoharjo III.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolsek, motor hasil curiannya sudah di jual dengan harga Rp1 juta kepada seseorang. “Identitas pembeli motor curian sudah di ketahui polisi,” katanya.
Guna membuat jera tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman hingga 7 kurungan badan.
Widodo