LAMPUNG TIMUR, PL– MS, warga Sekampung Udik, Lampung Timur ditangkap polisi setelah motor yang baru saja dicuri menabrak kendaraan lain di Jalinsum, Way Jepara pada Senin, 12 Desember 2022.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mengatakan, pelaku tertangkap setelah bertabrakan dengan seseorang di jalan lintas timur Way Jepara, yang berjarak 500 meter dari lokasi pencurian.
Ia juga mengatakan, pelaku membawa senjata api mainan, kunci letter T dan kertas usang bertuliskan “hari keberuntungan”.
Sambil masih diborgol, MS mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, dan dia mengaku jika berhasil akan diberi upah 1 juta rupiah dari hasil penjualan sepeda motor curian itu.
“Kawan saya berhasil kabur, saya tertangkap polisi karena sepeda motor yang saya naiki tabrakan,” terang pelaku dengan kondisi wajah sedikit luka lecet akibat kecelakaan tersebut.
Korban bernama Arif (15) mengaku sepeda motor miliknya dicuri pelaku saat dirinya bersama rekan-rekannya sedang makan di salah satu rumah makan di Kecamatan Way Jepara.
“Saya menyadari kalau sepeda motor saya di curi ketika selesai makan dan keluar dari rumah makan motor saya tidak ada di tempat,” kata korban.
Kapolsek mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Barang bukti yang diamankan motor beat merah milik korban.
“Barang bukti yang kami amankan dua sepeda motor Beat yang merah milik korban, yang hijau milik orang yang tertabrak,” kata Jalaluddin.
Pelaku dua orang, satu pelaku melarikan diri namun polisi sudah mengantongi identitasnya.
“Untuk identitas pelaku yang kabur kami rahasiakan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Way Jepara.
(*)











