PRINGSEWU, PL– KPU Pringsewu menggelar sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024, di Hotel Regency, Gadingrejo, Selasa (6/12/22).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Pringsewu Sofian Akbar yang diwakili anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Saifuddin dan dihadiri anggota Bawaslu Fajar Fakhlevi, para pengurus Partai Politik, Kesbangpol, camat dan TNI – Polri.
Menurut Saifuddin, KPU Pringsewu secara maraton telah melakukan berbagai tahapan diantaranya verifikasi Parpol kemudian saat ini sedang berlangsung CAT rekrutmen PPK.
“Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi didasari UU No. 7 tahun 2017, PKPU No. 6 tahun 2022 serta PKPU No 3 tahun 2022,” kata Saifuddin.
Anggota Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Juniantama Ade Putra menjelaskan penyusunan penataan daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPRD melalui kajian berdasarkan syarat syarat yang telah ditentukan.
“Dalam hal ini metode penataan menggunakan aplikasi SIDAPIL,” ujarnya.
Maksimal tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Namun dalam hal ini KPU Pringsewu menetapkan dua skema karena skema yang ketiga tidak memenuhi 7 prinsip yang ditentukan.
“KPU Pringsewu menetapkan dua rancangan pemetaan dapil, namun demikian untuk memutuskan nantinya merupakan ranah KPU RI pada Februari mendatang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Juniantama berharap pada kesempatan ini ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi kemudian disampaikan secara tertulis.
“Nantinya seluruh saran usul dan masukan akan kami sampaikan kepada KPU RI,” ungkapnya.
Berikut ini rancangan pemetaan dapil di Kabupaten Pringsewu.
Rancangan 1
Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 2 : Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih alokasi 8 kursi. Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka alokasi 7 kursi. Dapil Pringsewu 5 : Kecamatan Pagelaran – Banyumas dan Kecamatan Pagelaran Utara alokasi 9 Kursi.
Rancangan 2
Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi
Dapil Pringsewu 2 : Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Adiluwih alokasi 6 kursi. Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Sukoharjo alokasi 5 kursi.
Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.
Dapil 5 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka alokasi 7 kursi
Dapil 6 : Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pagelaran Utara alokasi 6 kursi
Sementara untuk jumlah kursi anggota DPRD tetap 40 kursi.
Pada kesempatan tersebut dari 9 perwakilan parpol dengan kompak mengusulkan agar penentuan dapil tetap seperti pada Pemilu 2019 yakni 5 dapil atau opsi rancangan 1.
Berdasarkan data dari KPU, pada Pemilu 2024 mendatang, Dapil Kecamatan Gadingrejo mengalami penambahan 1 kursi yakni dari sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi. Hal ini karena adanya penambahan jumlah penduduk di Kecamatan Gadingrejo. Sementara di dapil Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih berkurang satu kursi yakni dari 9 kursi menjadi 8 kursi.
(Widodo)