oleh

Kedapatan Gunakan Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, PL– Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki paruh baya, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tersangka pada hari Sabtu, (26/11/22) sekira pukul 15.30 wib di Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakti, tanpa perlawanan.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis Sabu.

setelah dilakukan Intograsi kepada tersangka, diakui barang tersebut milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” jelas Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Asir)