LAMPUNG TIMUR, PL– Maraknya peredaran rokok yang diduga tidak membayar cukai atau ilegal masih terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Informasi ini didapat dari salah satu pembeli. Terlihat dari video amatir, pemilik toko sedang melayani pembelian rokok bermerk Luffman yang diduga kuat ilegal, Senin, 21 November 2022.
Toko itu diketahui milik Y warga desa Braja Indah, Kec. Braja.
Y juga diduga menjual rokok ilegal merk lain. Sedangkan untuk satu bungkus rokok merk Luffman dijualnya Rp10.000.
“Saya tahu mas kalau rokok itu ilegal. Saya beli dari sales dan itu juga tidak banyak, nama salesnya enggak tau. Yang pasti dia memakai motor besar, tidak tentu kapan masuknya,” jelas Y dengan nada santai dan merasa tidak bersalah.
Mengacu UU RI No 39 Tahun 2007 tentang cukai, setiap orang yang sengaja, mengedar dan menjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, dan Pasal 54 setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang cukai yang dikemas untuk menjual eceran yang tidak dilekati pita cukai sebagai mana pasal dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun Atau denda paling dikit 2 x nilai cukai dan paling banyak 10 x nilai cukai yang harus dibayar.
Diharapkan, kepolisian segera menindak para oknum yang dapat merugikan negara, dan dapat memberi sangsi tegas.
(Asir)