oleh

Tiga Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir Dibekuk Jajaran Polsek Lambu Kijang

TULANG BAWANG BARAT, PL— Jajaran Polsek Lambu Kibang membekuk pelaku pencurian kambing yang meresahkan warga setempat, Kamis, 3 November 2022.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ferry Yuliansyah, S.E, M.M menjelaskan. Tiga pelaku telah dibekuk beserta barang bukti tiga ekor kambing.

Pelaku berinisial SH 46 tahun warga Sri Dalam, Ogan Ilir. Kemudian MM berusia 29 tahun warga desa Sungai Pinang, Ogan Ilir. Lalu, RD 22 tahun warga desa Sri Dalam, Ogan Ilir.

“Setelah kami introgasi dan dalami, ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Di antara ada yang melapor yakni, Pelapor/korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya,” jelas IPTU Ferry Yuliansyah.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Ancaman hukumannya 7 hingga 9 tahun penjara.

(gun)