MESUJI, PL– Satres Narkoba Polres Mesuji meringkus dua Pelaku yang kedapatan memiliki Narkoba jenis pil ekstasi berjumlah 1000 Butir.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan pada Selasa, 1 November 2022. Kedua Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial AY (41) dan H (39).
Mereka Warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan bermula pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka AY menelpon Tersangka H untuk menemaninya Ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sum- Sel untuk mengambil Narkoba Jenis Pil Ekstasi, dengan di Upah Rp. 2.000.000.
Pada Pukul 09.00 mereka sampai di Indomaret Sungai Badak, Mesuji. Sat itu, tersangka H diminta menunggu di sana, sedangkan tersangka AY melanjutkan perjalanan ke Rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi SumSel.
Sesampai di Dermaga desa Wira Laga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pelaku AY bertemu dengan A yang saat ini menjadi DPO, dan langsung naik Speedboat menuju rumahnya.
Kemudian setelah sampai di tujuan, pelaku AY memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.20.000.000 kepada A, dan dia pun langsung menyerahkan ekstasi sebanyak 1000 Butir kepada tersangka.
Setelah selesai Transaksi, A pun menghantarkan pelaku kembali ke Dermaga Wiralaga.
Lalu tersangka AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri tersangka H di Indomaret Sungai Badak.
Kemudian dia mengikuti Pelaku AY dari Belakang dengan mengendarai Sepeda Motor.
Sekira Pukul 12.00 Wib, saat kedua tersangka berada di jaan Poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji–
Mereka di berhentikan Anggota Satres Narkoba Polres Mesuji dan digeledah. Ditemukan ekstasi sebanyak 1000 Butir hingga anggota membawa mereka ke Mapolres guna dilakukan pengembangan serta penyidikan.
Diamankan juga barang Bukti satu toples plastik berisi enam plastik bening yang masing – masing terdapat 100 Butir Pil Extasi, empat botol obat Ashwagandha yang didalamnya berisi 100 Butir Pil Ekstasi, satu unit hadphone Nokia, satu handphone Samsung dan satu tas Selempang Warna Hitam.
“Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara dengan Denda Pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,” ungkapnya.
(Gun)