PESAWARAN, PL– Majelis Penyimbang Adat (MPAL) Lampung Kabupaten Pesawaran keluarkan surat mandat anggota Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (10/10/2022).
Hadori gelar Khadin Indra Makhga didaulat sebagai Ketua MPAL Kecamatan Teluk Pandan, bersama tiga tokoh adat setempat, berdasarkan surat nomor : 22/SK/MPAL/X.10/2022.
“Surat mandat tersebut dikeluarkan untuk pelantikan pengurus kecamatan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang akan dilantik secara serentak pada tanggal 17 Oktober 2022,” ujar Ketua Umum MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif Gelar Suntan Junjungan Makhga di Kantor Sekretariat MPAL Pesawaran, berada di lingkup pemkab setempat.
Menurutnya, kalau untuk MPAL Kecamatan Teluk Pandan yang diberikan mandat adalah selain Hadori gelar Khadin Indra Makhga, juga Jamaudin gelar Minak Perbahasa dari Marga Menanga, bersama Rusmin gelar Dalom Makhga Tihang, dan Ahmad Harun gelar Khadin Syah Makhga Hurun.
“Empat nama tersebut untuk mengambil alih sementara tugas dan wewenang Pengurus MPAL Kecamatan Teluk Pandan, keberadaannya untuk menyatukan tetua adat di Kecamatan Teluk Pandan, melaluikan wadah MPAL ini,” jelas Farifki.
Gelar Suntan Junjungan Makhga didampingi Rama Diansyah Gelar Paksi Sejati Sekretaris Umum MPAL Pesawaran.
Sambung Farifki, baik itu pepadun maupun saibatin, seperti halnya di kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Pesawaran. Wadahnya adalah MPAL ini sebagai sarana silaturahmi tetua adat dan telah terbentuk di tingkat Kecamatan.
“Jadi di Pesisir, MPAL Kecamatan yang telah terbentuk adalah Kecamatan Wayratai, Kecamatan Padang Cermin, Marga Punduh, Kecamatan Punduh Pedada, dan hari ini kita berikan mandat untuk kecamatan Teluk Pandan,” ucapnya dalam pertemuan bersama tiga tokoh adat setempat.
Lebih dari itu, Ketua Umum MPAL Pesawaran juga memastikan, saat ini sudah tergabung ada 279 punyimbang adat di Kabupaten Pesawaran dari pepadun dan saibatin. Didalam menjalankan roda organisasi tentu berdasarkan AD/ART dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung.
“Kala itu Perda dibuat pada saat Bapak Hi. Dendi Ramadhona menjabat sebagai anggota dewan Provinsi Lampung, dan kini Bupati Pesawaran kembali diperkuat oleh Perbup yang telah disahkan oleh Bapak Hi. Dendi Ramadhona,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Farifki, adanya MPAL di Kabupaten Pesawaran berperan aktif mendukung roda pemerintah daerah, dan aktif menjaga serta melestarikan adat budaya Lampung agar tidak punah sampai anak cucu.
“Jadi kita bersama-sama menjaga dan melestarikan adat budaya lampung ini, melalui wadah MPAL Pesawaran sampai ke tingkat kecamatan, bahkan ke tingkat desa itupun kita bentuk Lembaga Adat Desa (LAD) dibawah naungan MPAL Pesawaran,” tandasnya.
Rama Diansyah Gelar Paksi Sejati Sekretaris Umum MPAL Pesawaran menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran para tetua adat lampung dari Kecamatan Teluk Pandan.
“Tentunya, melalui silaturahmi Dalom Makhga Tihang, Khadin Indra Makhga, Minak Perbahasa, dan Khadin Syah, ini suatu penghormatan kami sebagai bukti peduli dan sukarela menjaga dan melestarikan budaya lampung di Kecamatan Teluk Pandan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, melalui wadah MPAL Kecamatan Teluk Pandan ini bertambah satu kepedulian terhadap warisan budaya lampung untuk terus dipertahankan dan dilestarikan yang ada di Kecamatan Teluk Pandan.
“Sehingga mandat ini kami berikan untuk menyatukan tetua adat yang ada di Kecamatan Teluk Pandan, jalin silaturahmi yang baik, dan segera berkoordinasi ke Camat Teluk Pandan selaku pembina MPAL setempat, jalankan program kerja sesuai AD/ART organisasi,” pungkasnya turut hadir Toni Rozali Gelar Paksi Kanjang Wakil Sekretaris MPAL Pesawaran.
(Wahyudin).